INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel meringkus dua orang Warga Negara Asing (WNA) pelaku pencurian di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja (Tator).
Kedua WNA berkebangsaan Iran tersebut yakni Behzadhossein (42) dan Rahim (32) ditangkap di Jl. A. P. Pettarani oleh petugas, Rabu (24/7/2019).
Salah seorang anggota Timsus Polda Sulsel, Bripka Jalil Wahyudin, SH menjelaskan, kedua WNA tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian di salah satu warung di Makale berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Tana Toraja per tanggal 21 Juli 2019 lalu.
“Modus pelaku berpura-pura menjadi pembeli di warung. Satu pelaku bertugas untuk mengalihkan petugas warung, sementara pelaku lainnya membuka dan mengambil uang yang ada di dalam laci warung,” ungkap Bripka Jalil saat dikonfirmasi di Posko Timsus Polda Sulsel.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi kalau kedua pelaku sedang dalam perjalanan menuju ke Kota Makassar. Tim yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mencegat dan meringkus pelaku yang saat itu mengendarai mobil rental.
“Total uang yang diambil oleh pelaku diperkirakan berjumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan di warung tersebut,” pungkasnya.
Lebih jauh, Jalil menjelaskan, hingga saat ini petugas masih berupaya menggali informasi dari pelaku, kedua WNA tersebut diketahui tidak fasih berbahasa Indonesia.
“Belum ada barang bukti yang diamankan karena masih perlu dilakukan pemeriksaan yang insentif, berhubung para pelaku merupakan WNA maka dibutuhkan penerjemah untuk bisa berkomunikasi dengan mereka. Selain itu, kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tana Toraja untuk dilakukan penjemputan di Makassar yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut,” tutup Bripka Jalil. (*RP)





