Oknum Guru di Sungguminasa Cabuli Anak Asuhnya yang Masih di Bawah Umur

INFOSULSEL.COM, GOWA – Seorang guru berinisial SY (36) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum lantaran mencabuli seorang anak dibawah umur. Sebut saja namanya Bunga (15). Gadis ABG ini anak asuhnya sendiri.

SY yang kesehariannya sebagai guru di salah satu sekolah di Sungguminasa menyerahkan dirinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Jumat (26/7/2019) kemarin.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan didampingi KBO Sat Reskrim, Iptu Masjaya saat menggelar press conference, Sabtu (27/7/2019).

“Unit PPA Polres Gowa kini mengamankan pelaku SY yang menyerahkan diri atas perbuatan cabul yang dilakukannya,” terang Kasubbag Humas.

Terkuaknya kejadian tersebut berawal saat korban melarikan diri lewat atap rumah tetangga pelaku. Korban yang saat itu bersembunyi karena ketakutan ditolong oleh warga. ia kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk melapor.

“Personil Polwan kebetulan bertemu dengan korban dan langsung dibawa ke Polres Gowa. Korban kemudian di visum,” jelasnya di hadapan awak media.

Korban mulai diasuh oleh pelaku sejak tanggal 29 Januari 2019, dengan tujuan untuk disekolahkan khusus paket B, Namun seiring berjalannya waktu pada Februari lalu, pelaku mulai bertindak cabul terhadap korban.

“Pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya. Saat itulah korban mulai dicabuli,” ungkapnya.

Diakui korban, ia telah enam kali melarikan diri dari pelaku. Namun pelaku selalu berhasil menemukan korban. Ia bahkan sudah melaporkan kejadian tersebut ke ibunya yang saat ini tinggal di Jakarta, namun tidak dipercaya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2), Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta ditambah 1/3 dari vonis hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan. (*RP)

Pos terkait