INFOSULSEL.COM, GOWA – Sedikitnya ada dua kasus tindak pidana korupsi telah ditangani Polres Gowa melalui Unit Tipikor Sat Reskrim selama berjalannya tahun 2019.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polres Gowa, Ipda Ardian Dirgantara saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).
“Ada dua kasus korupsi yang ditangani Unit Tipikor selama tahun 2019 berjalan ini. Satu diantaranya telah P21, dan satu lainnya masih dalam tahap penyidikan,” terang Kanit Tipikor Polres Gowa.
Adapun kasus yang telah P21 atau yang berkas perkaranya telah diserahkan ke kejaksaan, yakni kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, dimana Polres Gowa menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sedangkan kasus yang masih dalam tahap penyidikan, yakni perkara rencana pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang, dimana Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor, serta ahli, dan saat ini tengah menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, selain menangani dua kasus korupsi, di tahun 2019 ini juga Polres Gowa berhasil menyelesaikan dua perkara korupsi yang terjadi di tahun 2018 lalu, yakni terkait Kasus Korupsi Bulog dan Penyalahgunaan ADD di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. (*RP)





