INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Penjabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal Suhaeb bersama Bapenda dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII mendatangi sejumlah outlet untuk memasang alat rekam online, Jum’at (13/9/2019) siang.
Pemasangan alat perekam online ini karena banyak wajib pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Alat ini juga sekaligus untuk merekam data real tiap transaksi yang terjadi yang akan terkoneksi langsung ke Bapenda maupun KPK.
“Ada beberapa alat yang hari ini dipasang di berbagai tempat. Di antaranya di hotel Grand Asia, cafe Starbuck dan Mc Donald Mall Ratu Indah. Juga di ayam goreng Sulawesi Cabang Pattimura sebagai cikal bakal pelaporan pajak agar lebih akurat,” jelas Pj Wali Kota Makassar dalam keternagan tertulisnya yang disampaikan Humas Pemkot Makassar.
Semua transaksi, lanjut Iqbal akan real datanya masuk dan tidak ada celah untuk lolos. Tempat yang sudah dipasangi alat rekam ini juga ditempeli stiker dan banner sebagai tanda bahwa sedang dalam pengawasan. Bagi pelaku yang tetap mangkir tanpa alasan yang jelas, sudah disiapkan hukuman 6 tahun penjara.
“Ini semua sudah ada tandanya. Jangan main – main soal alat deteksi ini. Hukuman 6 tahun penjara menanti jika ditemukan pelanggaran. Upaya ini dilakukan untuk membantu pemerintah kota agar dapat memungut pajak yang seharusnya memang ada,” timpal Ketua Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution.
Alat rekam online yang sudah terpasang ini diharapkan dapat digunakan dengan baik dan segera berkomunikasi jika pada pelaksanaannya ditemukan kendala. Semisal koneksi jaringan maupun alat, rusak.
(Riel)





