Bawaslu Kota Makassar : Baliho dan Spanduk Balon Walikota Bukan APK

Abd Hafid, Komisioner Bawaslu Makassar.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) kota Makassar, Abdul Hafid menyatakan pihaknya sulit melakukan penindakan terkait tudingan bakal calon yang memasang baliho dengan tulisan “Calon WaliKota” adalah pelanggaran.

Hal itu diungkapkan seusai menjadi narasumber pada Diskusi Publik dengan tema “Pilkada Makassar Dalam Perspektif Media Massa” yang diselenggarakan oleh KoranMakassar.com, di Cafe Ombak, kota Makassar, Ahad (19/1/2020).

“Untuk menindaki baliho itu belum ada regulasi untuk memerintah itu. Karena di aturan itu yang bisa dilakukan penindakan kalau diduga melanggar maka itu adalah calon, jadi sekarang ini belum ada calon,” ungkap ke awak media.

Sejauh ini kata Hafid, pemasangan baliho sebagaimana yang dimaksud diatas adalah langkah sosialisasi oleh bakal calon dan tidak dapat diamankan sebagai pelanggaran karena aturan tersebut itu belum ada.

“Langkah pencegahan kami hanya menyurat ke pemkot sebagai imbauan untuk menjaga kebersihan kota diluar itu kami tidak punya kewenangan. Siapa saja yang memasang itu dianggap sosialisasi.
Tidak bisa dikatakan pelanggaran, karena belum calon karena belum ditetapkan,” lanjutnya Hafid.

Diketahui, jelang Pilkada serentak 2020 di Kota Makassar, sejumlah titik sudah dihiasi baliho atau spanduk bakal calon wali kota.

Meski saat ini belum ada partai politik yang resmi mengumumkan siapa calon yang ditunjuk untuk maju dalam Pilwali Makassar.

Namun, baliho dan spanduk tersebut sudah masih menghiasi sejumlah titik di jalan-jalan utama di kota Makassar.

Sebut saja baliho pasangan Balon Wali kota Andi Mustaman, Saripuddin Dg. Punna (Sadap) dan Sukriansah atau kerap disapa Ukki Agangta.

“Kalau ada masyarakat yang mengatakan itu melanggar apa regulasinya itu melanggar, karena tidak ada aturan. Kami juga tidak bisa bilang boleh karena itu kewenangan pemerintah kota untuk melakukan pembersihan kota karena itu kewenangan pemkot,” tegas Hafid.

Selain itu kata Hafid, saat ini pihak Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan dengan menyurat ke pemerintah kota.

“Semua yang akan kami lakukan harus berdasarkan regulasi, kalau regulasinya tidak mengatur apakah kami bisa melakukan penindakan, itu harus kami kaji dulu. Jangan sampai melakukan sesuatu diluar wewenang kami itukan kami melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

“Perlu dipahami kalau Pilkada ini sebuah pertandingan sepak bola dan kemudian kami adalah wasitnya, apakah lapangan bola itu kami yang bersihkan?,” pungkas Hafid (andi)

Pos terkait