INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar, dengan tersangka Rusdi Muhadir, segera dikimpahkan ke Pengadan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Mantan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melawan hukum yang telah melakukan pengambilan uang kas.
Tidak itu saja, RM juga diketahui telah menyetujui pengambilan uang kas PD Parkir Makassar Raya oleh mantan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Aryanto Dammar. Sementara Aryanto Dammar telah meninggal dunia dalam perjalanan kasus ini.
Kasus korupsi ini menguak setelah adanya hasil audit independen hingga menemukan adanya praktik dugaan penyalahgunaan anggaran PD Parkir Makassar Raya senilai Rp1,9 miliar pada tahun 2008 hingga tahun 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan, penelitian berkas perkara satu tersangka korupsi pengelolaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya masih berlangsung.
“Masih penelitian berkas perkara oleh penuntut umum. Apakah telah memenuhi syarat kelengkapan dan siap dilimpahkan ke pengadilan, itu menunggu sikap atau petunjuk saja dari penuntut umum,” kata Idil saat dikonfirmasi via Whats App, Sabtu, (17/2/2020) kemarin.
Hingga kini, penilitian berkas perkara mantan Direktur Umum (Dirum) ini, ditangani oleh Penuntut Umum selama 14 hari kerja menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. (andi)





