INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –— Penggiat anti korupsi di Sulsel yang dikenal sangat vokal, Djusman AR menyambut baik ajakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal pembagian sembako dan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 di seluruh kabupaten kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Djusman yang dikonfirmasi secara tegas menyatakan kesiapannya bersinergi dan mengajak rekan-rekan penggiat anti korupsi lainnya di Sulsel, membantu KPK melakukan pengawasan.
‘’Tidak diminta pun kami tetap akan melakukan. Apalagi memang kami diminta. Saat ini sejumlah lembaga anti korupsi memang tengah melakukan pemantauan. Kalau kami temukan ada indikasi penyalahgunaan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan penyalahgunaan anggaran tentu akan kami laporkan langsung ke KPK,” jelas Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel ini saat dikonfirmasi INFOSULSEL.COM, Ahad (3/4/2020).
Menurutnya, KPK berharap kepada masyarakat, khususnya kepada lembaga yang selama ini fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi untuk terlibat langsung mengawal dan memonitoring.
‘’Tidak ada alasan untuk tidak mendukung langkah KPK. Sebab Lembaga kami memang dari dulu sampai sekarang, tidak pernah surut dalam melakukan perlawanan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi di Sulsel,”tambah Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKal) NGO Sulawesi ini.
Sebelumnya lembaga anti rasua itu menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS terkait pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran KPK, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi, Adliansyah Malik Nasution mengajak Djusman dan kawan-kawan membantu KPK, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan.
Firli menjelaskan, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” jelas Firli belum lama ini.
Ditambahkan, alasan lain penggunaan DTKS adalah, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah, dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.
Selama ini lembaga yang dikoordinir oleh Djusman memang konsen pada gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi, advokasi dan pelaporan penyalahgunaan anggaran, baik APBD, APBN dan anggaran subsidi. Sinergitas itu sudah berlangsung lama. Bahkan sejak berdirinya KPK. Ada 43 lembaga yang dikorodinir ayah dua anak itu sebagai wujud peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi.(riel)





