JaDI Sulsel: Verifikasi Faktual Jadi Kunci Calon Perseorangan

Kordinator Hukum dan Advokasi Jaringan Demokrasi Indonesia ( JaDI ) Sulawesi Selatan, Abdul Rasyid SH

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kordinator Hukum dan Advokasi Jaringan Demokrasi Indonesia ( JaDI ) Sulawesi Selatan, Abdul Rasyid SH mengatakan, verfikasi faktual menjadi kunci utama untuk menentukan nasib bakal calon dari jalur perseorangan.

Hal ini diungkapkan Abd Rasyid saat menjadi narasumber dalam diskusi ‘Awasi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan dan Jaga Hak Konstitusi’ oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Bawaslu Sulsel, bersama Netfid dan JaDI, Kamis (18/6/2020).

Bacaan Lainnya

Dukungan masyarakat terhadap calon, kata Abdul Rasyid, akan dibuktikan di lapangan dan memastikan setiap pendukung berbasis KTP E benar-benar menyatakan dukungannya. .

“ Faktual itu cross cek apakah betul pemilik KTP itu mendukung calon. Potensi pengumupulan KTP melalui tim sukses terkadang menjaring dari ktp pembiayaan, koperasi dan instansi yang menyimpan dokumen kependudukan, “ kata Rasyid.

Menurutnya, beban dukungan kumpulan KTP dalam waktu singkat membuat kualitas pengumpulan KTP diragukan. Meski syarat dukungan tersebut sudah melalui verfikasi admisitrasi namun menguji kebenaran dukungan, juga harus melalui cross cek lapangan.

“Karena itu masyarakat harus terlibat untuk mengawasi proses verfak ini”, tambahnya.

Terpnatau, dalam diskusi bertema Kawal Verifikasi Faktual Calon perseorangan dan Jaga Hak Konsituasi, dibuka oleh ketua Bawaslu RI, Abhan SH,M.H.

Abhan mengingatkan pada masa pandemik ini, verfak adalah tahapan yang membutuhkan interaksi antara penyelenggara dengan masyarakat. Karenya protokol kesehatan covid harus disiplin dijalankan saat proses verfak.

Hal ini penting agar tidak menimbulkan klaster baru klaster penyelenggara atau klaster pilkada.

Selain itu, menurut mantan ketua Bawsalu Jawa Tengah ini, tahapan verifikasi dukungan perseorangan ini signifikan untuk menentukan nasib bakal calon dari jalur perseorangan apakan memenuhi syarat dukungan atau tidak.

“ tahapan verfak ini berpotensi menjadi sengketa di Bawaslu ketika calon perseorangan menyatakan bersyarat tetapi kpu menyatakan tidak sesuai dengan hasil vermin dan verfak, “ Kata Abhan.

Karenanya, KPU dan Bawaslu harus membangun sinergitas dalam tajapan faktual ini menjalankan mekanisme prosedural sesuai dengan ketentual undang-undang juga melaksanakan pendispilinan dalam standar kesehatan covid 19.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Mardiana Rusli juga menghadirkan empat narasumber yakni Dahliah Umar (Ketua Netfid Indonesia), Asram Jaya (Komisioner KPU Sulsel), Amrayadi (Pimpinan Bawaslu Sulsel) dan Abdul Rasyid (JaDI Sulsel).

red: gun

Pos terkait