Ia menekankan Satgas Covid Makassar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kumpul-kumpul selain kegiatan ibadah. Termasuk meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta.
“Setiap hotel, restoran, dan sejenisnya akan ada pengawas yang memantau aktifitasnya. Bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai yang diatur di Perwali 51 dan 53 bisa diusulkan ke Polrestabes untuk diproses secara hukum. Prinsipnya, kesehatan di atas segalanya,” tegas Rudy.
Kepada para camat, Rudy meminta untuk lebih massif melakukan pengawasan di tengah masyarakat dan berkordinasi dengan Satgas setiap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Kepada Satpol dalam hal penerapan perwali 51 dan 53. TNI dan Polri akan membantu di lapangan demi memastikan tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menghimbau agar semua pihak dapat saling mengedukasi agar tidak lagi terjadi lonjakan warga yang terpapar.
“Makassar masih menjadi episentrum penyebaran di Sulawesi Selatan. Seluruh klaster sebaran Covid ini sudah terbentuk di wilayah kita, baik itu klaster hotel, perkantoran, tempat ibadah, wisata, bahkan juga klaster keluarga. Semua kembali harus patuh pada protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak” ujarnya.
Dalam rapat ini hadir, sejumlah pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI kota Makassar, Forkopimda, para camat, serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Makassar.(riel)





