INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Bidang Ekonomi dan Keuangan, William Lauren menganggap, kebijakan Pemerintah Kota dengan pembatasan jam operasional pada beberapa jenis usaha dinilai sudah tepat.
“Kebijakan pemerintah dalam hal membatasi jam operasional mal, kafe dan restoran sudah tepat. Karena, kasus covid-19 di Kota Makassar kian naik,” ujar William Lauren saat dihubungi infosulsel, Senin (21/12/2020).
Meski diakui, kebijakan ini berdampak pada perputaran ekonomi, namun kata William hal ini sudah dipertimbangkan oleh pemerintah. Menurutnya, langkah ini harus diambil sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran wabah covid-19, apalagi kebijakan itu berdasarkan hasil dari satuan petugas (Satgas) covid-19.
“Itu pasti akan berdampak pada perekonomian, khususnya untuk pelaku usaha. Tetapi dalam hal ini pemerintah melakukan kebijakan itu hasil dari satgas Covid-19. Karena satgas covid-19 ini yang betul-betul update tentang peningkatan ataupun penurunan orang yang terpapar virus covid-19,” papar William.
“Tidak mungkin pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa ada dasar, ini dasarnya, ya karena lonjakan virus covid-19 yang kembali tinggi, yang kemarin Makassar sudah zona orange mungkin sekarang sudah merah lagi,” sambungnya lugas.
Lebih lanjut, William memandang, menjelang perayaan natal dan tahun baru ini hampir dipastikan Kota Makassar akan ramai dikunjungi dari luar daerah. Olehnya itu, melalui kebijakan tersebut ini diharapkan bisa menjadi ukuran bagi yang ingin berkunjung.
“Apalagi saat ini akan menjelang natal dan tahun baru, punya potensi untuk berkumpul di tempat-tempat keramaian. Pasti banyak orang yang akan berkumpul dengan keluarga. Jadi potensi orang berlibur ke Makassar atau ketempat-tempat kerumunan, ini yang harus dijaga,” tutur legislator asal fraksi PDIP ini.
“Untuk pelaku ekonomi, pasti mau tidak mau akan berdampak terhadap omzet atau pendapatan usahanya. Dari pada nanti ada masalah yang besar lagi, bahkan harus dilakukan PSBB kan rumah makan jadi ditutup,” ungkapnya.
Meski demikian, legislator dua periode ini berharap seluruh pihak mendukung bahwa pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam menjalankan aturan. Kemudian, untuk masyarakat kesadaran yang paling utama.
“Aturan ini dapat diterapkan apabila kesadaran masyarakat ini tinggi, pemerintah pasti tidak akan mampu mengawasi selama 24 jam, kita butuhkan kesadaran masyarakat. Mari kita gotong royong untuk menurunkan paparan Covid-19 ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pembatasan jam operasional pada mal, kafe dan restoran hingga pukul 19.00 WITA akan berlaku selama 12 hari. Mulai dari 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mendatang. (andi)





