INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Rencana pemerintah pusat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako mendapat tanggapan oleh beberapa pihak.
Anggota Komisi D bidang kesejahteraan masyarajat DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menilai rencana tersebut berada pada momentum yang salah.
“Belum saatnya dikenakan pajak sembako, ini masih situasi pandemi dan ekonomi belum pulih,” kata Irwan, melalui sambungan telepon, Selasa (15/6/2021).
Legislator Nasdem itu meminta rencana pajak sembako dikaji ulang. Sebab, hal tersebut dapat mematikan semangat ekonomi yang tengah kembali bertumbuh.
“Saya menganggap ini tidak begitu urgent, kalau bisa di pending dulu,” tandasnya.
Tanggapan lainnya datang dari pedagang telur di Pasar Terong. Indra yang sehari-harinya berdagang telur menganggap wacana tersebut sangat tidak adil. Di sisi lain, saat ini pendapatan di tengah pandemi belum menentu.
“Iya keberatan, kenapa harus ada pajak lagi? kenapa bisa sembako ada pajaknya?” kata Indra.
Seyogyanya, menurut Indra, pihak-pihak yang memiliki kendaraan pribadi yang seharusnya berkewajiban membayar pajak.
“Kecuali orang bermobil’ki, itu baru dimintai bayar pajak, kalau cuma penjual, masa disuruh lagi bayar pajak sembako,” bebernya.
Hal senada diungkapkan Rahman, seorang pedagang campuran di Pasar Terong menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pedagang.
“Sangat keberatan, apalagi dampak pandemi ini sangat terasa bagi kami penjual di pasar, ekonomi belum membaik,” ungkap Rahman.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako yang dijual di pasar tradisional. Melainkan produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak.
Sri menjelaskan, sembako yang akan dikenakan PPN adalah produk yang dikonsumsi oleh segelintir orang mampu karena impor dan harganya mahal.





