DKPP RI Pecat Komisioner KPU Palopo

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Pemecatan itu terhitung sejak Rabu 25 Juli 2018.

Satu komisioner lainnya telah mengundurkan diri sebelum di pecat. Dia adalah Samsul Alam yang telah  mengundurkan diri sejak 9 Juli lalu karena maju sebagai calon legislatif 2019 lewat PAN.

Sementara empat komisioner lainnya yang dipecat yakni Khaedar Djidar,  Faisal Mustafa, Faisal dan Amran Anas.

Mereka dipecat sesuai keputusan sidang sesi II DKPP RI di Jakarta yang dibacakan ketuanya Harjono, Rabu (25/07/2018) sore berdasarkan nomor perkara No.98/DKPP-PKE-VII/2018.

Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi membenarkan hal tersebut. Alasan pemecatan tersebut menurutnya karena para komisioner KPU Palopo tidak melaksanakan putusan Panwaslu Kota Palopo yang memutuskan mendiskualifikasi Calon walikota Palopo Judas Amir.

“Putusan Panwas itu seharusnya dilaksanakan oleh KPU, karena itu perintah Undang-Undang,” tegas La Ode.
Arumahi menjelaskan Bawaslu Sulsel juga  diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaannya.

Ia merinci dari lima komisioner yang dinyatakan melanggar, satu orang sudah mengundurkan diri sebelum dipecat.

“Empat (orang) saja, karena satu lainnya sudah mundur dan memilih menjadi Caleg,” jelas Arumahi.

Terpisah Haedar Djidar dan kawan-kawan menghaku pasrah dengan putusan DKPP. “Harus taat hukum. Intinya kami harus menjalankan putusan tersebut,” ujarnya.

Meski begitu Haedar mengaku apa yang mereka laksanakan dan putuskan pada saat terjadi kisruh Pilkada terkait mutasi salah satu pasangan calon,  jauh dari intervensi pihak manapun.

‘’Apa yang kami putuskan kami anggap sudah benar.  Sebab yang kami jalankan sesuai surat Otda dan surat KPU RI. Itu yang menjadi dasar kami,” tegasnya.

Persoalan mutasi oleh salah satu pasangan calon yang kemudian dianggap melanggar telah dijawab oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri.

“Kami telah menelaah kemudian mengikuti dan melaksanakan surat Otda bahwa mutasi Judas Amir tidak melanggar. Jadi dengan sendirinya putusan panwas kami anggap keliru dan tidak wajib dilakanakan oleh KPU,” papar  Haedar.

Penulis : Asril

 

Penulis : Asril

Pos terkait