INFOSULSEL.COM,MAKASSAR –Sebilah badik yang diselipkan di pinggang Ammang mengantar pemuda berusia 25 tahun itu masuk bui.
Sabtu (21/7/2018) tengah malam menjadi hari apes bagi Ammang. Ceritanya, malam itu ia bersama kawan-kawannya tengah kumpul-kumpul di ujung sebuah lorong di Jalan Sukaria 2B. Tempat tersebut cukup gelap. Lampu jalannya, padam.
Anggota Resmob Polsek Panakkukang yang sedang berpatroli rutin menghampiri mereka. Ammang dkk pun digeledah satu persatu.
Ammang yang hendak kabur, tak bisa berkutik. Saat diperiksa di pinggangnya ditemukan sebilah badik. Ia pun digelandang ke Polsek Panakkukang untuk diperiksa.
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, membenarkan penangkan tersangka.
“Badik itu diakui tersangka Armansyah alias Ammang. Tersangka mengaku membawa badik untuk menjaga-jaga diri,” ungkap Ahmad Halim, Minggu (22/7/2018).
Warga Jalan Sukamaju V itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman paling lama 10 tahun.
Penulis : Asril





