LAHP Ombudsman Tidak Diindahkan, BEM FE UNM Duduki Gedung Pimpinan

Aksi BEM FE UNM Menduduki Gedung Pimpinan FE UNM, Kamis (1/11/2018).

InfoSulsel.com, Makassar – Ratusan mahasiswa yang tergabung ke dalam massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (BEM FE UNM) melakukan aksi pendudukan di Gedung Pimpinan FE UNM, Kamis (1/11/2018).

Presiden BEM FE UNM, Andri Candriawan mengaku aksi ini dilakukan untuk mendesak pimpinan mencabut Surat Keputusan (SK) skorsing enam mahasiswa FE UNM.

Bacaan Lainnya

Andri mengatakan, setelah Laporan Akhir Hasil Penyelidikan (LAHP) dari Ombudsman yang dikeluarkan 22 hari lalu, belum juga ada kejelasan dari pimpinan FE UNM untuk mengembalikan status mahasiswa yang diskorsing tersebut.

Padahal, dalam LAHP Ombudsman sudah diterangkan melalui poin tindakan korektifnya salah satunya yakni meminta pimpinan FE UNM untuk mencabut SK skorsing dan meminta mahasiswa yang diskorsing kembali mengikuti perkuliahan.

“Lembaga setingkat Ombudsman saja sudah melakukan pemeriksaan sesuai fakta hukum yang ada dan sudah meminta kepada pimpinan untuk mencabut SK skorsing tersebut. Namun tidak diindahkan juga oleh pihak pimpinan,” ungkap Andri.

Mahasiswa semester tujuh ini menyatakan tidak akan melakukan dialog lagi bersama pimpinan FE UNM. Dirinya pula menegaskan akan melakukan aksi pendudukan sampai SK skorsing tersbut dicabut.

“Pimpinan jangan mencoba bermain-main dengan kami. Kami akan melakukan pendudukan sampai SK skorsing enam mahasiswa FE UNM itu dicabut. Tidak ada lagi negosiasi karena kebenaran yang kami bawa,” tegasnya.

Andri juga sangat menyesalkan pimpinan FE UNM karena sejak pagi tadi mahasiswa telah melakukan aksi demonstrasi sampai pendudukan, pimpinan justru hanya berdiam diri di ruangannya.

“Ini kan sudah jelas yang salah siapa. Orang salah itu takut ketemu dengan orang yang benar,” pungkasnya.

Ia juga mengaku, langkah pemboikotan fakultas pun akan dilakukan ketika esok harinya massa aksi belum juga mendapatkan kepastian dicabutnya SK skorsing.(*)

Editor: Adriyan.

Pos terkait