Tindak Penipuan Online Kembali Dibongkar, 1 WNA dan 2 WNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan online dan penyebaran berita bohong (hoax), serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Mardiah (Idah) menerima pertemanan facebook dari salah satu pelaku bernama Donny yang mengaku dari Australia dan berjanji memberi hadiah ulang tahun ke Mardiah.

Bacaan Lainnya

Keesokan harinya, Donny memposting bukti pengiriman barang ke korban Mardiah dan mengabarkan bahwa hadiah untuknya sudah ada di Surabaya.

Sementara itu, pelaku lainnya yang bernama Intan kemudian mengaku mengkonfirmasi korban kalau hadiahnya sudah ada di Surabaya dan meminta korban Mardiah mentransfer biaya pengiriman dan denda keterlambatan pembayaran paket tersebut sebesar 54 juta rupiah dan berjanji mengirimkan paket tersebut ke Makassar

“Maka korban mentrasferkan uang senilai yang diminta pada dua nomor rekening yang diberikan pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel dalam konferensi pers di Aula Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kamis (21/2/2019).

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan, saat berada di Surabaya, korban kembali ditipu senilai 45 juta oleh pelaku lainnya bernama Adam dan asistennya dengan alasan pencucian uang dollar.

“Jadi total kerugian korban senilai 99 juta rupiah,” sambung Dicky.

Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, setelah membentuk dua tim yang mengejar para pelaku di dua provinsi yaitu di Bali dan Jawa Timur.

Salah satu tersangka merupakan warga negara asal Nigeria. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara, berdasarkan UU No.11 tahun 2016 tentang ITE.(*/RP)

Pos terkait