Kapolda Larang Demo, GAM Tetap Turun ke Jalan

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Sekelompok mahasiswa Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berunjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/10/2019). Mereka menyatakan penolakan atas pelantikan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden periode 2019-2024, 20 Oktober 2019.

Massa GAM berdemonstrasi sambil membakar ban bekas di pertigaan Jalan AP Pettarani – Jalan Letjen Hertasning, sekitar pukul 14.00 Wita. Mereka berorasi menyuarakan pernyataan sikap di tengah padatnya arus lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Kelompok mahasiswa ini beranggapan rencana pelantikan berlangsung di tengah berbagai kondisi bangsa yang sangat mengkhawatitkan. Mereka mencontohkan terbitnya sejumlah kebijakan pemerintah dan DPR berupa rancangan undang-undang yang dianggap tidak pro rakyat.

“Segala polemik yang terjadi di negara ini merupakan suatu kegagalan total bagi Jokowi. Sikap Presiden yang terkesan lamban tidak lagi menjadi pemimpin ideal bagi masyarakat,” kata Muhammad Yunus, sang jenderal lapangan.

Mereka menyebut sejumlah persoalan membutuhkan perhatian pemerintah. Di antaranya konflik Papua yang masih bergejolak, RUU KUHP yang tidak pro rakyat, pelemahan institusi KPK, kenaikan iuran BPJS, serta penanganan unjuk rasa yang represif.

Jokowi, kata mereka layak dilantik kembali sebagai presiden jika mampu menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.

Oleh katrena itu GAM menegaskan menolak pelantikan Jokowi jika tidak mampu menyelesaikan konflik di Papua, tidak mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tidak mencopot Wiranto sebagai Menko Polhukam, tidak membatalkan RUU yang tidak prorakyat dan tidak membubarkan BPJS.

Aksi GAM berlangsung damai. Sejumlah petugas polisi nampak berjaga di sekitar lokasi.  Aksi ini dilakukan di tengah larangan Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe. Kapolda melarang semua bentuk demonstrasi di wilayahnya mulai 16, hingga 20 Oktober yang bertepatan pelantikan presiden di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, larangan berdemonstrasi berlaku lima hari, sejak Rabu (16/10/2019). Semua kegiatan demonstrasi yang digelar pada masa tersebut dianggap ilegal. Demonstrasi baru dibolehkan kembali setelah 20 Oktober.

“Dengan demikian jika masih ada unjuk rasa maka dipastikan ilegal. Maka TNI POLRI akan bertindak tegas,” kata Dicky.

(Riel)

Pos terkait