INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar dengan bekerja sama Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil akan menangani secara tegas pada oknum oknum/jasa pembuat e-KTP bodong.
Kepala Dinas Diskdukcapil Kota Makassar Aryati Puspasari, mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri oknum pembuat KTP yang berperilaku menyimpang.
Aryati menyebutkan, motif penawaran jasa percetakan kerap dilalukan melalui media sosial. Sehingga Ia mengatakan pihaknya, bersama Dirjen Dukcapil, akan lebih serius memantau oknum-oknum pembuat e-KTP bodong.
“Yang seperti ini (jasa pencetakan e-KTP) itu tidak boleh, karena ini sama dengan e-KTP bodong. Dirjen Dukcapil akan mempidanakan orang yang menawarkan jasa pembuat e-KTP seperti di media sosial dan sebagainya,” ujar Aryanti, Senin (16/12/2019).
Selain itu, kata Aryanti menegaskan untuk tidak tergiur dengan tawaran dari oknum bodong tersebut. Sebab menurut dia, hal itu merupakan tindak pidana.
Aryati secara tegas mengatakan percetakan e-KTP hanya bisa diakses melalui Kantor Disdukcapil Kota Makassar. Karena itu blangko e-KTP yang dicetak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dinyatakan bodong atau tidak sah.
Bukan hanya itu, ia juga mengatakan walaupun bentuk fisik e-KTP benar, namun di e-KTP tersebut memiliki cip yang hanya bisa dikeluarkan atau di buat oleh Dukcapil. Hal tersebut yang membedakan e-KTP bodong dan e-KTP dari Dukcapil.
Dia bahkan menyebut tindakan oknum tersebut jelas melanggar regulasi dan terancam pidana. Sebab, e-KTP merupakan dokumen rahasia negara.
“Blangkonya itu tidak sah. Mereka yang melakukan ini bisa dipidana. Print cetak kan banyak, cuma yang tidak bisa dipalsukan itu adalah cip dan percetakan e-KTP hanya bisa dilakukan di Disdukcapil. Makanya kenapa pengambilan e-KTP itu tidak bisa diwakili,” pungkasnya.
Terakhir, Aryati mengimbau kepada masyarakat khusunya yang mau membuat KTP elektronik setelah beredar isu bahwa KTL itu bisa di siapkan oleh oktum-oknum tertentu, untuk tidak mempercayai dan ia menyarankan langsung mengakses ke layanan dukcapil. (andi/riel)





