Terbukit Edarkan 37 Kg Sabu, 2 Oknum Polisi Dihukum Mati

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Dua oknum polisi yang terbukti mengedarkan sabu 37,9 kilogram (Kg), divonis mati, Kamis (14/5/2020).

Keputusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat, beranggotakan Forci Nilpa Darma, dan Nugraha Medica Prakasa. Sidang yang digelar secara daring ini beralngsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, perkara bernomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal membenarkan adanya vonis tersebut.

“Benar, Kamis 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13:00 WIB, PN Depok menyidangkan dua perkara tersebut dengan agenda persidangan pembacaan putusan,” jelas Fadil seperti dikutip Jawapos.com), Jumat (15/5/2020).

Terdakwa kata Fadil, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentant narkotika.

“Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi pidana mati ditambah pidana tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun.

Putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,” paparnya.

Pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan antara lain jumlah narkotika jenis sabu seberat 37,9 Kilogram.

“Terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat. Kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika besar. Asal mula narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Batam,” beber Fadil.

Meski begitu, Fadil mengatakan PN Depok memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil vonis tersebut.

“Putusan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.(riel)

Pos terkait