
Januar yang aktif sebagai pengamat maritim Sulsel ini berpendapat jika seluruh izin lokasi tambang pasir laut hanya berada di perairan Galesong, Kabupaten Takalar.
“Ini sudah sesuai dengan kewenangan provinsi Sulsel atas ruang laut hingga 12 mil laut, yang memungkinkan koordinat lokasi tambang yang diberikan kepada pemegang izin melintasi batas areal perairan lintas kabupaten/kota secara administratif,” jelas dia.
Januar menilai pelibatan otoritas pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota perlu menjadi pertimbangan untuk membangun kesepahaman bersama dengan elemen pemuda yang mempersoalkan dugaan aktifitas penambangan di wilayah perairan Sangkarang,” katanya.
“Selama proses RDP dipersiapkan sebaiknya aktifitas penambangan dihentikan sementara. Itu jika fakta di lapangan betul-betul ada kegiatan seperti itu,” ucapnya
Namun dia berasumsi izin tambang yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel di lokasi Galesong, Kabupaten Takalar, sebaiknya tetap berlanjut karena ini terkait percepatan proyek strategi nasional yang harus menyelesaikan pembangunan infrastruktur Makassar New Port dalam waktu dekat ini.
“Hasil penerimaan aspirasi ini akan kami teruskan ke Gubernur Sulsel yang selanjutnya menugaskan patroli DKP melalui koordinasi PTSP, BLHD, DESM, dan Datpol PP untuk melakukan pengawasan ketat di zona perairan Sangkarang.(riel)





