Menurut Djusman, sepatutnya pimpinan atau Komisioner KPK bersikap di hadapan publik. Kata dia, sangat tidak strategis bila mendiamkan masalah ini, terlepas dari buruk dan melemahnya KPK atas revisi undang-undangnya.
“Tentu kita tidak inginkan terbangunnya sikap pesimistis atau apriori dari masyarakat terhadap KPK. Sebab pada prinsipnya publik sangat menaruh harapan pada kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Dia mengingatkan, berdasarkan Pasal 4 UU KPK, lembaga antirasuah itu dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya/hasil guna pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di negeri ini.
“Nah, bagaimana bisa terwujud tanpa adanya dukungan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat terbangun bila lahir kepercayaan publik atas integritas dan kinerja. Jadi Komisioner KPK atau segenap Dewas tak boleh berdiam diri atas fenomena seperti itu,” jelasnya.
Saat ini timbul pertanyaan kritis. Dengan keluarnya Febri dengan pernyataan bahwa KPK sudah berubah, apakah akan mempengaruhi semangat para penyidik atau tenaga KPK yang lain?
“Tentu berpotensi mengganggu psikologis personil di dalam. Mungkin juga terhadap komisionernya. Jadi bukan hanya publik terganggu,” jawab Djusman.
Bahkan, kata dia, kejadian tersebut sangat berpengaruh terhadap spirit kemitraan-kemitraan masyarakat, NGO dengan KPK. “Karena itu, saya atas nama Djusman AR penggiat Anti korupsi yang memimpin beberapa lembaga anti korupsi di sulawesi dan Sulselbar mendesak komisioner atau dewas KPK untuk bersikap,” ujar Djusman.
Demi menjaga kepercayaan publik kepada KPK, Djusman mendesak Komisioner dan Dewas memberi pernyataan terbuka guna meyakinkan publik bahwa KPK masih bisa diandalkan memberantas korupsi. (riel)





