Taji UU No.40/1999 Diuji

(Catatan Kecil atas Penganiayaan Jurnalis Tempo)

Oleh M.Dahlan Abubakar, Tokoh Pers versi Dewan Pers 

M.Dahlan Abubakar

INDISEN penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo, saat dia hendak melaksanakan aktivitas jurnalistik, Sabtu (27/3/2021). Serangan terhadap wartawan itu  melanggar kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Bacaan Lainnya

Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Insiden terjadi saat sejumlah pengawal Angin menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.

“Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” demikian salah satu berita yang beredar di grup whatsapp PWI, Ahad (28/3/2021).

Pos terkait