Taji UU No.40/1999 Diuji

Terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis boleh jadi karena pemahaman terhadap UU No.40/1999 hanya sebatas dipahami oleh segelintir jurnalis yang sadar atas asas organisasi dan profesinya. UU tersebut terkadang kita lupakan dalam kerja-kerja jurnalistik karena justru baru diingat jika terjadi pelanggaran oleh orang lain terhadap seorang jurnalis.

Tidak dipahaminya UU tersebut boleh jadi sosialisasi yang dilakukan organisasi kurang kencang dilakukan, untuk tidak mengatakan, tidak pernah sama sekali digelar secara terencana dan terjadwal. Organisasi wartawan kita sibuk dengan urusannya sendiri, bahkan terkadang saya  juga bingung apa yang sedang mereka pikirkan berkaitan dengan banyaknya persoalan yang dihadapi para jurnalis, khususnya yang terkait dengan pelanggaran UU No.40/1999 yang dapat kita katakan sebagai “azimat” bagi aktivitas dan kebebasan.pers Indonesia.

Bacaan Lainnya

Setelah berpikir dalam-dalam, saya kemudian berasumsi, jangankan mengurus yang berkaitan dengan sosialisasi aturan perundang-undangan organisasi dan profesi, secara internal saja urusan organisasi amburadulnya ‘tidak ketulungan’ (pinjam istilah mendiang Rosihan Anwar). Seolah-olah dari waktu ke waktu organisasi wartawan membiarkan kekerasan demi kekerasan terulang terhadap para jurnalis.

Mestinya, ketika kita sudah maklum bahwa kalangan birokrat dan aparat tidak paham UU No.40/1999, sejatinya itu merupakan objek bagaimana agar mereka itu dapat dipahamkan. Ya, tentu saja, diperlukan adanya sosialisasi mengenai UU tersebut. Alih-alih disampaikan ke aparat pemerintah, UU pers produk reformasi ini justru hanya menjadi bagian yang disinggung selintas dalam kurikulum atau materi pendidikan dan penataran jurnalistik yang dilaksanakan secara instan dan spontan. Organisasi wartawan sekarang sibuk dengan memperbanyak wartawan yang memiliki kompetensi melalui rentetan uji kompetensi yang produknya melahirkan wartawan yang lulus uji kompetensi tetapi tidak kompeten. Program uji kompetensi gencar dilaksanakan kadang-kadang disalahgunakan untuk memperbanyak pendukung guna kelanjutan dinasti kekuasaan. Organisasi wartawan pun tidak lepas dari bias politik praktis.  .

Begitulah, dalam praktiknya, tindakan penganiayaan terhadap jurnalis tidak pernah menggunakan pasal 18 UU No.40/1999 tersebut, sehingga diduga para pelaku atau pihak-pihak tertentu tidak jera melakukan tindak pidana tersebut. Jika pihak yang melakukan pelanggaran terhadap jurnalis sepanjang sang jurnalis tersebut telah melaksanakan tugasnya secara proporsional dan taat asas, seharusnya ada keberanian dari pihak media menuntut pelaku dengan sanksi pidana atau denda yang berujung pada vonis pengadilan.

Pos terkait