Taji UU No.40/1999 Diuji

Tempo atau siapa pun wartawan menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara serta dua tahun atau denda Rp 500 juta. .

Berkaitan dengan peristiwa yang menimpa wartawannya, redaksi Tempo menyatakan sikap:

Bacaan Lainnya
  1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
  3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, agar melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
  4. Menghimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.

Ganjar Pidana/Denda

Di dalam pasal 18 (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2, berbunyi: terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan,atau pelarangan penyiaran) dari ayat (3 berbunyi: untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam berbagai pengalaman, kekerasan aparat terhadap jurnalis pada umumnya selesai dengan permintaan maaf, sehingga nyaris tidak pernah sekali pun pasal 18 UU No.40/1999 benar-benar diuji keampuhannya dalam praktik pengadilan kita.  Jalan damai ini kemudian yang membuat kekerasan terhadap jurnalis seakan terus berulang bagaikan film ulangan dalam praktik kerja-kerja jurnalistik. Dan, kita komunitas pers terus terjebak dalam kondisi dan posisi yang sama. Hingga saat ini UU yang menjadi penopang kebebasan pers pascareformasi itu sama sekali belum pernah diuji tajinya.

Pos terkait