Permenhub Nomor 26/2017 Pro Kontra di Masyarakat

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih menjadi pro kontra di masyarakat. 

Ketua Aliansi Masyarakat Modatransportasi Indonesia, Burhanuddin mengatakan tidak sepakat dengan dihapusnya Permenhub nomor 26/2017 itu. menurut dia,sopir  taksi yang ada di sulsel mengalami penurunan, bahkan masalah ini telah terjadi di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“dengan adanya taksi oline yang tidak bayar pajak itu, membuat pendapatan kami yang resmi terus menurun,”katanya.

Lanjut dia, maraknya taksi online ini tidak hanya menimbulkan konflik dimasyarakat, tetapi telah menimbulkan kemacetan siseluruh ruas kota. olehnya itu, aturan pembatasan taksi sangat penting.

“Terbukti terjadi konflik dimana-mana antara taksi online dengan angkutan umum, maka dari itu saya tidak sepakat apabila peraturan nomor Permenhub 26/2017 di cabut, tambah Burhanuddin.

Kendati demikian, pihaknya juga mendorong agar kendaraan yang berbasis teknologi untuk melakukan kerja sama dengan taksi angkutan umum yang berbadan hukum resmi. Menurutnya, jika taksi online berkabolirisasi dengan taksi  umum, maka itu tidak akan menimbulkan masalah.”jelasnya.

 

Penulis : Herman 

Editor : Anwar

Pos terkait