INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Dua legislator DPRD Kota Makassar, Amar Bushanul (Fraksi Gerindra) dan Mesakh Raymond Rantepadang (Fraksi PDI Perjuangan) menggelar pertemuan dengan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada pertemuan ini, sebanyak 11 Ketua LPM se-Kecamatan Panakukang hadir. Mereka membahas sejumlah permasalah dilingkungannya masing-masing yang hingga saat ini masih sulit diselesaikan oleh Pemerintah Kota Makassar.
LPM se-Kacamatan Panakukang berharap agar kepentingan dan kebutuhan masyarakat, khususnya di Kecamatan Panakukang untuk dikawal bersama-sama agar apa yang menjadi keluhan selama ini dapat terselesaikan.dia juga berharap kehadiran dua legislator itu dapat membantu.
“Semoga dua anggota dewan ini dapat memberikan selusi,” kata salah satu ketua LPM,Arif disalah satu Warkop di jalan Boulevard Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Legislator Makassar, Amar Busthanul menerima keluhan para ketua LPM. Dia juga berharap agar mereka dapat bersinergi dengan parlemen dan Pemkot dalam mewujudkan visi Makassar dua kali tambah baik.
“Kalau ada keluhan di masyarakat, silahkan disampaikan ke kami. Insya Allah kami akan tidak lanjuti dengan membahas di DPRD, dan kami juga akan sampaikan langsung ke masyarakat,” kata Ketua Fraksi Gerindra ini.
Dia mengatakan, dirinya akan mengawal aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh para ketua LPM. Dalam pertemuan yang masih dalam suasana reses itu, mayoritas ketua LPM mengeluhkan infrastruktur jalanan, drainase dan penerangan lampu jalan.
“Sabarki menunggu, Insya Allah kita akan masukan pada pembahasan APBD Pokok tahun 2018,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Mesakh mengatakan, perihal infrastruktur jalanan, drainase dan penerangan lampu jalan, Wali Kota Makassar memprioritaskan masalah tersebut.
“Jadi pada APBD nanti, karena pak Danny memang prioritaskan, Insya Allah kita akan upayakan aspirasita semua. Jadi kalau bisa, kita catatmi alamat perbaikan jalan yang dimaksud,” tutur Mesakh.
Dia pun meminta agar menyampaikan aspirasi tersebut secara tertulis, diketahui dan ditekeng oleh Lurah dan Ketua RT/RW. Hal ini dilakukan untuk melancarkan pembahasannya.
“Dan kalau mauki lebih bagus, buat surat pernyataan atau permohonan kolektif yang ditandatangani oleh masyarakat di sekitar itu,” tandasnya.
Penulis : Desi
Editor: Anwar





