INFOSULSEL.COM,MAKASSAR – Tahapan proses Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Makassar 2018 jadi carut marut. KPU Makassar dinilai tidak konsisten menjalankan aturan. Bahkan KPU memaksakan diri untuk mencalonkan satu pasangan calon.
Ini membuat sejumlah agenda di tahapan Pilkada Makassar 2018 berjalan tidak normal. Di mata penggiat anti korupsi hal ini berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKal) NGO Sulawesi, Djusman AR. Ia mengakui bersama sejumlah aktivis anti korupsi kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi anggaran yang dikelola oleh penyelenggara Pemilu kota Makassar itu.
‘’Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh teman-teman aktivis untuk fokus melakukan pengawasan dan mengumpulkan bukti-bukti soal dugaan penyalahgunaan uang negara yang dikelola oleh KPU di seluruh Sulsel pada Pilkada serentak 2018 ini, khususnya di KPU kota Makassar,” tegas Djusman kepada INFOSULSEL.COM, Senin (21/5/2018) .
Terkait Pilkada Makassar, menurut Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP- SIBUK) ini, jika KPU Makassar memaksakan hanya satu calon disitulah letak terjadinya dugaan korupsi. Sebab anggarannya bukan untuk satu paslon, tapi dua paslon.
Orang dekat Ketua KPK Periode 2011 – 2015 Abraham Samad ini, memaparkan dari proses musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Makassar, Panwaslu Makassar telah membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar nomor 64. Sementara PTTUN yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung telah membatakan SK KPU makassar nomor 35.
‘’Artinya tidak ada Paslon di Pilkada Makassar. Sebab SK KPU Nomor 35 dan SK nomor 64 sudah batal demi hukum. Itu berarti baik paslon nomor 1 Appi-Cicu dan nomor 2 Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (DIAmi) dengan sendirinya telah batal demi hukum setelah keluarnya putusan Panwaslu,” jelas Djusman.
Menurut Badan Pekerja Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulsel ini, kedua Paslon ini batal demi hukum karena KPU tidak patuh kepada putusan Panwaslu yang diputuskan pada Minggu (13/5/2018).
Jika KPU tetap memaksakan satu calon, kata dia, tentu akan berimplikasi terjadinya dugaan korupsi. Djusman mengakui sudah menemukan adanya indikasi korupsi terhadap penggunaan anggaran di lembaga penyelenggara pemilu itu.
‘’Ini yang akan kami laporkan ke KPK. Kami tidak main-main. Teman-teman aktivis saat ini tengah melakukan investigasi untuk itu,” tegas Djusman.
Untuk diketahui KPU kota Makassar yang diketua mantan wartawan salah satu media cetak yang saham terbesarnya dikuasai oleh perusahaan yang didirikan Aksa Mahmud, mertua calon Walikota Makassar, Munafri Arifuddin itu mendapat kucuran dana Rp 60 miliar dari Rp 65 miliar yang diajukan oleh KPU Makassar.
Ia menjelaskan UU No 31 Tahun 1999 beserta perubahannya UU No 20 tahun 2001 disebutkan secara gamblang jenis-jenis dan bentuk korupsi. Misalnya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yakni melanjutkan tahapan pilkada dengan memperuntukkan hanya kepada satu paslon.
“Kan jelas menyimpang dari peruntukkannya. Paslon itu ada dua berdasar keputusan Panwas selaku penyelenggara. Ini tidak boleh terpisah dengan KPU,” jelasnya.
Ia menyebut nomenklatur penggunaan dan pertanggungjawaban anggarannya penyelenggara dalam UU No 10 thn 2016 tentang Pilkada disebutkan dua lembaga sah yakni KPU dan Panwas yg sifatnya lex spesealis.
‘’Artinya keputusan Panwas yang mengakomodir dua paslon adalah sah sebagai peserta Pilkada. Juga harus diingat kekuatan legitimasi panwas berdasar UU No 7 tahun 2017 yang dalam kewenangannya tak terbatas pada sifat rekemondasi, tapi sampai pada pegambilan keputusan yang sifatnya diskualifikasi hingga penetapan yang wajib dijalankan oleh KPU,” papar Djusman.
Merujuk pada ketentuan tersebut maka mutlak setiap tahapan harus mengikutkan dua paslon. Setiap tahapan, lanjut Djusman pasti berimplikasi kepada anggaran yang peruntukannya tidak hanya pada paslon nomor 1 tapi juga kepada paslon nomor urut 2.
‘’Jika itu dipaksakan maka sama saja perbuatan penyalahgunaan anggaran yang menguntungkan orang tertentu dan merugikan orang lain. Mengingat petunjuk dan prinsip penggunaan anggaran yang menganut azas bertanggungjawab, akuntabilitas, terperinci dan tidak mengenal objek ilegal maka harus digunakan dengan benar dan tepat. Jika tidak maka itu sama saja KPU memaksa dirinya untuk dilaporkan ke KPK,” tegasnya.
Untuk diketahui dana Pilkada Makassar 2018 ini naik dua kali lipat dibandingkan Pilkada tahun 2013 yang hanya menghabiskan Rp25 miliar dari platform anggaran sebesar Rp40 miliar.
Djusman mengingatkan jika KPU Makassar memaksakan untuk melanjutkan tahapan Pilkada tanpa persetujuan Panwas, ini perlu dipertanyakan.
‘’Ini tentu berbahaya. Ada apa KPU memaksakan kehendaknya. Dan tahapan apa yang bisa dilakukan KPU tanpa persetujuan Panwas. Kedua lembaga ini paket dalam penyelenggaraan Pemilu. Termasuk nomenklatur penggunaan anggarannya,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan jika KPU jalan sendiri, tentu akan berjung pada tindak pidana korupsi, karena semua ini telah direncanakan.
‘’Bohong itu kalau KPU Makassar mengatakan tahapan Pikada Makassar bisa terus berjalan tanpa melibatkan Panwaslu. Bagaimana mau cetak kertas suara kalau tidak disetujui oleh Panwas,” tanya Djusman.
Penggunaan anggaran menurutnya, sudah dianggarkan dan direncanakan sesuai perencanaan tahapan Pilkada. Ia mencontohkan penggunaan anggaran debat kandidat, misalnya.
‘’Sesuai tahapannya, kan sudah dianggarkan minimal dua kali. Nah, yang saat ini sudah terselenggara, kan baru sekali. Artinya ada penghilangan dana debat di situ. Ini juga perlu dijelaskan oleh KPU,’ kata aktivis penggiat anti korupsi ini.
Kemudian anggaran sosialisasi yang dilakukan lebih awal. Misalnya pencetakan spanduk sosialisasi, termasuk spanduk paslon yang sudah ditetapkan. Kemudian terkait pencetakan kertas suara, namun ditahapan selanjutnya berubah, bahkan keluar dari tahapan yang sudah tersusun rapi.
Oleh karena itu ia mengingatkan kepada para komisioner KPU Makassar untuk tidak bermain-main dalam penyelenggaraan Pilakda Makassar. Sebab aktivis penggiat anti korupsi yang tergabung dalam 43 lembaga yang tergabung dalam FoKal NGO Sulawesi kini tengah menyoroti Pilkada Makassar.
Penulis : Asri Syahril





