Refly Harun Jadi Saksi DIAmi di Sengketa Pilkada Makassar

INFOSULSEL.COM,MAKASSAR — Pakar hukum tata negara, Refly Harun tampil jadi saksi pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Makassar di kantor Panwaslu Makassar,  Minggu, (6/5/2018).

Selain Refly, juga turut hadir saksi ahli lainnya, Prof Aminuddin Ilmar, dosen hukum tata negara Unhas dan Margarito Kamis. Ketiga saksi ahli ini, bersaksi terkait gugatan paslon DIAmi kepada KPU Makassar. Paslon DIAmi berharap kembali mendapatkan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi kontestan pada pilkada Kota Makassar.

Bacaan Lainnya
Refly Harun lahir di Palembang, Sumatera Selatan 26 Januari 1970. Ia merupakan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Pria berusia 48 tahun ini pernah ditunjuk oleh Mahfud MD sebagai Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Refly merupakan salah satu pakar hukum tata negara yang kerap diundang ke istana presiden, untuk membahas hal-hal umum terutama mengenai praktik ketatanegaraan.

Refly yang dikenal publik karena kerap menjadi nara sumber di media elektronik adalah seorang pakar konsisten menyatakan suatu kebenaran dan keadilan, utamanya menyangkut keadilan hukum di Indonesia. Bia Refly pernah menyatakan, Indonesia sudah darurat korupsi karena tiga ketua lembaga negara terlibat korupsi.

Refly menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) dan selesai tahun 1995. Ia kemudian melanjutkan ke Lex Legibus Master (hukum) di University of Notre Dame, Amerika Serikat pada 2006.

Karier yang pernah digelutinya antara lain, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum, dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM, juga Direktur Eksekutif Constitutional and Electoral Reform Centre(CETRO). Sebelumnya aktif sebagai staf ahli salah seorang hakim konstitusi.

Penulis : Aril

Pos terkait