INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Satuan Polisi Pamong Praja Makassar memasang imbauan di sejumlah minimarket dan apotek market terkait larangan penjualan alat kontrasepsi, jelang hari Valentine 14 Februari 2020. Pemasangan larangan ini dilakukan sejak Selasa (11/2/2020)

“Kami juga akan melakukan razia termasuk di tempat-tempat yang kami duga sebagai tempat yang sering dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol- PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Iman Hud
saat dihubungi INFOSULSEL.COM, melalui telepon seluler, Rabu (12/2/2020) pagi.
Bagi Iman, merayakan Valentine tidak dilarang. Sebab kata dia, itu hak azasi setia orang. Tapi ia meminta dirayakan dengan wajar dan beradab.
“Silahkan saja dirayakan, tapi dengan cara-cara yang bermoral. Kalau sekadar berbagi bunga atau berbagi tali asih ke panti-panti asuhan, silahkan. Justru kami dukung. Tapi kalau sudah melanggar asusila dan norma-norma agama tentu kami tidak tinggal diam. Kami akan tindaki,” tegas Iman yang dikenal sebagai pejabat yang tidak pandang bulu dalam menegakan kebenaran.
Ia juga menyadari betul bahwa surat imbauan yang ia edar di 400-an outlet minimarket dan apotek market di 15 kecamatan di wilayah Kota Makassar sejak awal pekan ini sempat menjadi kontoversi di kalangan penggiat sosial. Namun Iman mengaku tidak ambil pusing.
“Niat kami ingin menyelamatkan anak bangsa. Khususnya kalangan remaja dan pelajar. Kalau dibiarkan, ini berbahaya. Apalagi kalau sudah melanggar norma-norma kesusilaan,” ujarnya.
Iman merujuk pada pengalaman hasil razia di sejumlah tempat yang dilakukan beberapa waktu lalu. Beberapa kasus ditemukan anak di bawah umur dan pasangan yang tidak sah berduaan dalam kamar. Bahkan banyak kasus ditemukan tidak hanya melakukan ‘pesta seks’ tapi juga pesta narkoba.
Surat imbauan ini, menurut Iman bukan kali ini saja dilakukan. Pemkot Makassar melalui Satpol PP sudah melakukannya sejak 2015. Pengalaman buruk kasus paket hadiah Valentine berisi dua buah cokelat dengan bonus kondom yang dibagi-bagi dan sempat membuat heboh publik tanah air pada 2015, menjadi alasan Iman Hud kasus tersebut tidak mewabah ke remaja Makassar.
“Sekali lagi kami tidak ingin anak-anak remaja kita, khususnya kalangan pelajar terlibat free seks dan narkoba,” pekik Iman.
Apalagi menurut dia, kecendrungan sebagian orang melaksanakan pesta-pesta seperti itu dilakukan pada momen-momen tertentu.
“Di momen-momen seperti inilah, harus dicegah. Jika tidak dapat menimbulkan dampak negatif. Ini juga upaya kita untuk mencegah Penyakit Menular Seksual (PMS) akibat pergaulan bebas dan mencegah penyakit masyarakat di kalangan generasi muda kita,” sebut Iman.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud tertanggal 11 Februari 2020 itu tercantum larangan menjual alat kontrasepsi pada anak di bawah umur. Bagi pembeli diwajibkan memperlihatkan KTP.
Aksi ini bukan spontan dilakukan. Bahkan tidak hanya berlaku saat jelang peranyaan Valentine Day. Jelang perayaan malam tahun baru dan moment-moment tertentu Satpol PP juga melakukan hal yang sama.
“Kami akan melakukan tindakan tegas kepada outlet-outlet yang tidak mematuhi imbauan ini,” ancam Iman.(riel)





